Pernah menyaksikan film "Wallstreet"? Tapi yang pertama bukan sekuelnya, di situ terlihat beberapa trik dalam melakukan intrik-intrik di dunia per-sahaman yang melanggar hukum yaitu 'inside trading' yaitu mencari keuntungan dengan berdasar info-info yang didapat dari orang dalam perusahaan yang akan dibeli sahamnya.
Demikian pula yang barusan terjadi di dalam negeri, sudah dengar kan mengenai IPO (Initial Public Offering) atau penawaran perdana saham dari PT. Krakatau Steel? IPO dari BUMN yang satu menimbulkan gejolak karena dinilai harga yang ditawarkan terlalu rendah dan berpotensi menimbulkan kerugian negara. Saham yang diberi kode KRAS ini ditawarkan di harga Rp 850,- (delapan ratus lima puluh rupiah) per lembar saham, dari analisa beberapa ahli ekonomi dikatakan seharusnya harga penawaran pertama bisa mencapai kisaran Rp 1.000,- per lembar.
Kenapa menjadi gejolak? karena dikhawatirkan harga penawaran pertama yang terlalu rendah adalah akibat permainan kotor dari beberapa pihak yang ingin mengeruk keuntungan pribadi. Caranya adalah dengan memanfaatkan posisi dan kedudukan sehingga mendapatkan hak untuk memesan saham pada saat IPO dan bila di pasar saham harga naik berarti pihak-pihak tersebut akan memperoleh keuntungan yang sangat besar. Terbukti pada hari pertama saham KRAS dipasarkan dengan harga pembuka Rp 850,- tadi ditutup di harga Rp 1.450,- per lembar alias naik kurang lebih 70%!! Bayangkan bila modal yang dipakai membeli adalah 1 Milyar Rupiah, dalam jangka kurang dari 12 jam sudah berkembang menjadi 1.7 milyar Rupiah!!
Mengenai ada tidaknya pelanggaran dalam IPO-nya belum ada perkembangan info sampai tulisan ini dibuat.