let the money works, not you

Kasus Gayus Tambunan dan Mafia Pajak - Pelajaran bagi wiraswastawan

April 3, 2010

Setelah mantan Bareskrim Komjen. Susno Duadji meniupkan berita tentang Mafia Pajak dan Mafia Kasus yang akhirnya menyeret Gayus Tambunan - si PNS terkaya - dan rekan-rekannya ke depan hukum, sedikit terkuak bila memang ada masalah di sistem perpajakan negeri ini.

Tulisan ini akan tidak membahas kasus tersebut ataupun mengenai masalah perselisihan dalam tubuh Polri, tetapi akan lebih menyoroti mengenai persiapan mental untuk seorang wiraswasta dalam menghadapi masalah perpajakan. Mental sebagai seorang wiraswasta yang tegar seharusnya sudah menyadari pajak memanglah suatu kewajiban terlepas dari benar atau tidaknya sistem perpajakan dan oknum yang menjalankannya.

Bila usaha anda sudah berbadan hukum baik CV maupun PT atau yang lain berarti sudah mulai bersinggungan dengan pajak, pembuatan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) pribadi dan badan serta pendaftaran PKP (Pengusaha Kena Pajak) bila anda harus menerbitkan faktur pajak. Bagi yang belum berbadan hukum tetap harus mempunyai NPWP pribadi. Setelah semua tetek bengek selesai belum berarti urusan sudah selesai, karena setiap bulan harus mengurusi pembayaran dan pelaporannya dan setahun sekali membuat laporan pajak tahunan. Mengenai pasal-pasal pajak yang menjadi kewajiban pengusaha baik mikro, kecil dan menengah dapat dilihat di situs ini atau di sini.


Ribet ya? Memang! Tapi ini tidak bisa dihindari bahkan suatu kewajiban untuk dijalankan sebagai pengusaha dan warganegara yang baik. Ingat, pajak adalah salah satu sumber pendapatan negara terbesar untuk menjalankan negara ini. 

Jadi bagaimana kasus Gayus bisa terjadi? Diakui atau tidak memang banyak celah yang bisa dimanfaatkan oleh oknum petugas dan oknum pengusaha. Yang saya rasakan sendiri adalah betapa ribetnya mengisi surat laporan pajak baik badan maupun pribadi, setelah beberapa kali mencoba dan tetap salah akhirnya saya menyerah dan mencari konsultan pajak untuk mengurusinya...:)). Karena peraturan pajak yang susah dimengerti oleh orang awam itulah sepertinya masih ada saja kesalahan yang dibuat walau sudah berusaha semaksimal dan seteliti mungkin waktu menghitungnya. Juga karena saking ribetnya itu kata-kata disitu pulalah timbul celah untuk membetot aturan kesana kemari seperti karet.

Makin bingung?? Heheeh....sama!
Saya sendiri kurang mengerti kenapa itu bahasa peraturan kok kayanya susah banget dimengerti, sebagai contoh akan saya ambil pengalaman dari seorang kolega. Beliau ini sudah memakai konsultan pajak walau hanya seorang konsultan freelance karena sebagai pengusaha menengah tentu sayang menghamburkan uang untuk konsultasi dengan Akuntan Publik yang tarifnya puluhan juta Rupiah. Omzet usahanya sudah lumayan, sehingga suatu saat masuk ke dalam daftar perusahaan yang harus diaudit oleh petugas pajak. Karena selama ini merasa sudah melakukan penghitungan yang jujur dan apa adanya lagipula tidak pernah terlambat maka tidak ada perasaan gentar sedikitpun waktu petugas pajak datang memeriksa. Setelah semua berkas yang diminta dikeluarkan untuk diperiksa, petugas pajak akan memberi tahu hasilnya setelah beberapa hari kerja. Dan apa hasilnya? Ternyata dari pembayaran pajak selama 3  tahun kolega saya menjalankan usahanya masih punya kekurangan pembayaran pajak hampir dua ratusan juta. Huadoh...!!! Teriak teman ini sambil memegang jidat. Dengan segala penjelasan yang sangat berbau teknis perpajakan tetap tidak  bisa ditangkap 100% maksudnya oleh orang awam, intinya tetap harus bayar kekurangannya! Tetapi yang lebih mengherankan lagi karena ada rekan lain sesama pengusaha yang bisa membayar hanya sekitar 50% dari yang seharusnya, kok bisa? lha angka yang 50% diumpetin kemana? silakan bertanya pada rumput yang bergoyang.... (karena saya belum siap disomasi dengan pasal pencemaran nama yang sudah tercemar hehheheh).

Tetapi menurut pengalaman juga sebenarnya masih ada keuntungan bagi seorang wiraswasta dibanding dengan seorang karyawan dalam hal ini, masih ingat tulisan saya sebelumnya? Untuk seorang karyawan, penghasilan dia akan dipotong pajak bahkan sebelum dia menerimanya, coba tengok slip gaji anda yang menjadi karyawan, ada potongan PPH 21 bukan? Sebelum uang gaji masuk ke rekening sudah dipotong dulu oleh si pajak ini. Nah bedanya dengan wiraswasta atau pengusaha, sebelum uang pajak harus disetor uang itu masih diputar dulu sampai masa setor tiba. Caranya? Misal anda menerima pembayaran dari costumer tanggal 5 bulan April sedang batas waktu penyetoran pajak adalah tanggal 15 April, lumayan kan ada masa tenggang 10 hari, nah lumayan kan...apalagi buat yang perputaran cash flow nya cepat, apalagi kalau nilainya lumayan... Tapi jangan lupa tetap harus disetorkan pada waktunya!!

Bukan maksud saya memberi jalan yang gak bener, tapi hanya menceritakan fakta yang terjadi, karena masih banyak trik untuk mengambil keuntungan dari hal pajak ini. Yang bisa saya ambil dari kasus si Gayus ini mungkin adalah kalau memang sudah menjadi kewajiban ya jangan coba mangkir atau main mata, karena akan menimbulkan kerugian yang besar bila usaha kita hancur nama baik tercemar keluarga menderita seandainya ketahuan curang. Kalau tidak ketahuan bagaimana? mungkin masih ada yang bertanya seperti itu, yah itu sih resiko ditanggung penumpang deh. Maka untuk yang baru akan memulai usahanya harap mempersiapkan segala sesuatnya mengnai perpajakan karena pasti harus menghadapinya. 

Jangan takut dengan masalah asal jangan mencari-cari masalah. Tetap semangat berwiraswasta!!

2 comments

  1. @gusbud, terima kasih kunjungan dan komennya...jangan kapok ya :D

    ReplyDelete

...better positive nothing than negative one...

Harap meninggalkan kesan & pesan terhadap konten ini, asal bukan spam tetap akan saya tampilkan sepedas apapun kritik anda. Adilla.

 

Recent Comments

Blog Stats